Batam, Sudutnusantaranews.com – Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Local. Perda ini mengamanatkan agar perusahaan di Batam lebih memprioritaskan pekerja local dibanding tenaga kerja dari luar daerah.
Ketua Pemuda ICMI Kepri, Andriansyah, menilai masih banyak perusahaan di Batam yang lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar, seperti dari Pulau Jawa dan Sumatera. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat perda yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat Batam.
“Masih banyak perusahaan atau PT yang merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Ini sangat merugikan pekerja lokal yang ada di Batam. Perda ini seharusnya benar-benar dijalankan, bukan hanya sekadar aturan di atas kertas,” ujar Andriansyah.
Ia juga meminta DPRD Kota Batam, khususnya Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, untuk lebih serius dalam mengawal penerapan perda tersebut.
“DPRD Batam itu kan representasi masyarakat, jadi tolong benar-benar kawal perda ini. Jangan sampai aturan ini dibuat tapi tidak berefek bagi tenaga kerja lokal. Kalau hanya jadi omong kosong, lebih baik tidak usah ada,” tegasnya.
Selain itu, Andriansyah juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi perda tersebut.
“Disnaker atau pemerintah harus tegas. Kalau ada perusahaan yang tidak merekrut tenaga kerja lokal, cabut saja izin mereka. Jangan hanya sosialisasi tanpa tindakan nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya Perda No. 2 Tahun 2024, angka pengangguran di Batam bisa ditekan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2023 tercatat sebesar 8,14 persen, sementara pada tahun 2022 mencapai 9,56 persen.
“Artinya, kita ingin melihat adanya penurunan angka pengangguran sebagai hasil nyata dari perda ini. Pemerintah harus menjadikan ini sebagai upaya serius untuk menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi warga Batam,” tuturnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemuda ICMI Kepri siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dan DPRD Batam dalam mengawal implementasi perda tersebut.
“Kami meminta agar pemerintah dan DPRD Batam melibatkan kami dalam pengawasan Perda No. 2 Tahun 2024. Kami siap membantu agar aturan ini benar-benar memberi manfaat bagi tenaga kerja local,” tutup Andriansyah.