Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Perbaiki Pipa Target Minggu Selesai

Doddy Effendi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang, (15/9/2025), (Dok. Istimewa)

Tangerang, sudutnusantaranews.com – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang, Doddy Effendi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan perbaikan jaringan pipa utama yang sempat mengalami kerusakan. 

Dikatakan, perbaikan ini selesai pada Minggu, 22 September 2025. Kerusakan tersebut berdampak pada puluhan ribu pelanggan di sejumlah wilayah.

Read More

Doddy menjelaskan, masalah ini terjadi setelah adanya pelimpahan pelanggan dari PDAM TKR ke Perumda Tirta Benteng per 1 September 2025. 

“Ada sekitar 23 ribu pelanggan di dua kecamatan, yaitu Periuk dan Karawaci, serta sebagian kecil Kecamatan Jatiuwung yang terdampak,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 15 September 2025.

Menurutnya, masalah teknis ini berpusat pada pipa JDU (Jaringan Distribusi Utama), yang menyebabkan aliran air bersih terganggu di hampir seluruh wilayah terdampak. 

“Karena pipa yang bermasalah adalah pipa besar, dampaknya hampir ke seluruh area,” tambah Doddy.

Doddy memastikan bahwa perbaikan telah selesai pada Minggu sore dan aliran air mulai didistribusikan secara bertahap kepada pelanggan. 

“Alhamdulillah, hari ini (Senin) sudah menyebar dan memberikan pelayanan ke masyarakat,” katanya.

Kendati demikian, Doddy mengakui masih ada beberapa titik yang belum terlayani secara optimal, terutama di daerah Gembor dan Doyong. 

“Tim teknis kami, dipimpin langsung oleh Direktur Teknik, sedang di lokasi untuk memetakan persoalan teknis agar air bisa kembali mengalir dengan optimal,” jelasnya.

Lebih jauh, Doddy mengungkapkan, total 23 ribu pelanggan terdampak akibat masalah pipa JDU. 

“Kami sudah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ini juga menjadi doa bagi teman-teman teknis kami,” tambahnya.

Selain itu, terkait adanya tuntutan kompensasi dari masyarakat, Doddy menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh direksi.

“Kami harus meminta pendampingan dari Kejaksaan dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). 

Pengurangan biaya operasional atau biaya produk air tidak bisa kami putuskan begitu saja tanpa pendampingan hukum dan audit yang jelas,” pungkasnya. (Mahbub/SNN)

Related posts