Jakarta, sudutnusantaranews.com – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan sudah berkomunikasi dengan anggota DPRD dan menunggu hasil rapat soal tunjangan rumah. Seperti diketahui massa memprotes tunjangan perumahan anggota DPRD DKI sebesar Rp 70,4 juta per bulan, lebih tinggi dari anggota DPR RI yang sebesar Rp 50 juta.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2025).
Soal tunjangan perumahan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Gubernur (saat itu) Anies Baswedan. Bagi anggota nilainya Rp 70,4 juta, sedangkan pimpinan DPRD sebesar Rp 78,8 juta.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. Selain itu, pengelolaan anggaran harus akuntabel sesuai peraturan keuangan daerah.
Pada Kamis (4/9/2025), Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi atau AMPSI menggelar demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan seluruh fraksi sepakat untuk mengevaluasi tunjangan rumah anggota dewan.
“Kami siap dievaluasi mengenai tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang,” kata politikus Partai Golkar itu, seperti dikutip dari Antara. (Hadi/SNN)