Tangerang, sudutnusantaranews.com – Kepala Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi, mengungkapkan keberhasilan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 170 tahun 2025.
Pihaknya menyebut, target layanan kendaraan pembebasan denda pajak mencapai 3.000–4.000 per hari. Namun, kapasitas sarana dan prasarana yang terbatas pelayanan menjadi sekitar 2.000–2.500 kendaraan per hari.
“Alhamdulillah, kami hampir selalu melayani 2.500 kendaraan setiap harinya,” ujarnya kepada wartawan SNN saat ditemui di kantornya.
Hingga kini, pendapatan dari program ini di Kantor Samsat Kelapa Dua (termasuk gerai dan layanan Samsat keliling) telah mencapai Rp35.458.600.000.
“Angka ini masih akan bertambah seiring terus berjalannya program,” tambah Baehaqi.
Dana yang terkumpul dialokasikan ke kas daerah dan disalurkan secara real-time untuk mendukung program sektor kendaraan roda 2 (motor) dan roda 4 (mobil). Baehaqi menegaskan, alokasi ini sesuai instruksi Gubernur Banten untuk meningkatkan layanan publik terkait transportasi.
Pihaknya juga telah merinci dari Program ini menjangkau puluhan ribu pemilik kendaraan dengan rincian:
– Kendaraan 2019: 1.530 motor dan 365 mobil.
– Kendaraan 2020–2024: 10.637 motor dan 2.711 mobil.
– Total: 23.263 motor dan 7.991 mobil.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, karena setelah ini saya pastikan tidak akan ada lagi program seperti ini sekalipun itu di hari HuT Banten. Bahkan, kami akan langsung gelar razia setelah berakhirnya program ini,” pungkas Baehaqi.
Program pembebasan denda pajak kendaraan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten meningkatkan ekonomi sekaligus memberikan insentif bagi wajib pajak. Program ini berakhir 30 Juni mendatang. Dengan capaian signifikan tersebut, diharapkan kontribusi sektor transportasi semakin mendorong pembangunan daerah. (Mahbub/SNN)