Tangerang, sudutnusantaranews.com – Aktivis dari Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) Tangerang melayangkan aduan resmi kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Komisaris, Direktur Umum, dan Direktur Utama pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, pada Selasa (19/08/2025).
Aduan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh salah satu peserta seleksi yang bahkan dinyatakan lolos uji kelayakan dan kompetensi (UKK).
Adapun dokumen yang dipermasalahkan adalah surat pernyataan tidak terlibat sebagai direktur perusahaan swasta, yang merupakan salah satu persyaratan administratif untuk mengikuti proses seleksi jabatan strategis di tubuh Perseroda tersebut.
Menurut perwakilan SOMASI Tangerang, Yanto mengungkapkan dugaan ini muncul setelah mereka menemukan data yang menunjukkan bahwa salah satu peserta seleksi masih tercatat aktif menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan swasta, yang bertentangan dengan pernyataan tertulis yang diserahkan kepada panitia seleksi.
“Kami menganggap hal ini bukan persoalan administratif semata, melainkan dugaan serius yang berpotensi melanggar hukum. Jika benar terjadi pemalsuan dokumen, maka peserta tersebut telah melakukan pelanggaran etika dan hukum yang dapat mencederai integritas proses seleksi,” ujar Koordinator SOMASI Tangerang, Yanto, dalam keterangannya kepada media.
SOMASI Tangerang menuntut agar Panitia Seleksi segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan seluruh dokumen yang diserahkan peserta seleksi, serta mengambil langkah hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran. Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengawasi jalannya proses seleksi agar transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.
“Kami ingin memastikan bahwa yang menduduki jabatan penting di Perseroda bukan hanya kompeten, tapi juga memiliki integritas. Proses seleksi harus bersih demi masa depan pembangunan dan investasi daerah yang lebih baik,” tegas Yanto.
Dirinya menuturkan, laporan pengaduan tersebut didukung dangan data dan bukti yang resmi dan valid serta telah ditembuskan ke Walikota Tangerang, Direktur Utama, dan Komisaris Perseroda PITS. (Mahbub/SNN)