Bandung, sudutnusantaranews.com – Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung melakukan wisuda ke-103 di gedung Anwar Musadad pada hari ini, Kamis 29 Mei 2025, yang bertepatan dengan hari libur keagamaan (kenaikan Isa Almasih). (29/5/2025)
Acara wisuda di UIN Sunan Gunung Djati kali ini dinilai melanggar Hak Asasi Manusia tentang prinsip-prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam UU HAM No.39 Tahun 1999.
Selain itu, seremonial wisuda di kampus yang kerap disebut UIN Bandung juga melanggar surat edaran UU Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang bertepatan pada hari ini. Ujarnya Irsyadul ‘Ibad.
UIN Bandung yang seharusnya mengedepankan toleransi antar umat beragama dan moderasi beragama, justru menjadi perusak dari kebebasan tersebut.
Selain itu, UIN Bandung yang memiliki motto _Islam Rahmatan li al-‘ālamīn_ justru bertolak belakang dengan motto tersebut. Islam seharusnya menjadi agama yang penuh kasih kepada penganut serta umat beragama lain justru menjadi tidak menghormati prinsip-prinsip antar umat beragama. Tambahnya.
Ini menandakan bahwa Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung sudah tidak bisa menyelaraskan visi dan misi kampus Islam tersebut dengan visi dan misi Kementerian Agama. Oleh karena itu, dirasa Bapak Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama perlu memberikan surat peringatan kepada rektor UIN Sunan Gunung Djati. Pungkasnya.
Tidak sampai disitu, diselenggarakannya wisuda ke-103 di UIN Sunan Gunung Djati yang bertepatan pada hari kenaikan Isa Almasih juga melanggar UU Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2021 tentang Jam Kerja Pegawai di Hari Libur.
Ketidakpantasan dalam menyelenggarakan wisuda pada hari besar keagamaan sudah cukup menjadi contoh buruk yang dilakukan oleh akademisi, terlebih akademisi di ruang lingkup keagamaan. Kegiatan ini juga menjadi kemunduran kebebasan beragama dalam ruang lingkup menghormati perayaan hari besar agama lain. Tutupnya. (An/SNN)