Tangerang, Sudutnusantaranews.com – Aktivis buruh Kota Tangerang, Sugandi, yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, kembali menyuarakan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh stakeholder. Salah satu poin krusial adalah kewajiban perusahaan merekrut 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar sesuai kompetensi.

Hal tersebut disampaikan Sugandi di ruang kerjanya di Sekretariat DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang, Rabu 5 Maret 2025.

“Kita tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan ini terus terjadi. Sudah terlalu lama masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Pabrik-pabrik berdiri megah, tetapi ribuan warga sekitar masih menganggur. Ini adalah ketidakadilan yang harus segera kita akhiri.” tegasnya.

Menurutnya, DPRD dan Wali Kota Tangerang yang baru dilantik harus segera menerbitkan Perda yang mengatur kewajiban perusahaan merekrut tenaga kerja lokal.

“Tidak boleh lagi pekerja dari luar daerah menguasai lapangan kerja, sementara warga setempat terabaikan,” tambahnya.

Sugandi juga menolak sistem rekrutmen lama yang dinilai rumit, diskriminatif, dan tidak transparan.

“Proses lamaran kerja yang panjang dan penuh kepentingan harus diganti dengan sistem adil berbasis kompetensi,” tuturnya.

“Lapangan kerja di daerah kita tidak boleh dikuasai orang luar sementara warga lokal jadi penonton. Ini bukan sekadar permintaan, tapi kewajiban yang harus ditegakkan pemerintah” tegas Sugandi.

Ia juga mengingatkan amanat Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Pemerintah daerah wajib menjalankan konstitusi ini. Ini soal hak, bukan belas kasihan” kata dia. 

Sugandi mengajak seluruh aktivis serikat pekerja dan masyarakat untuk menggelar audiensi ke DPRD dan Pemkot Tangerang. “Jika bukan kita yang berjuang, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?” tutupnya.

Poin Penting Usulan Perda Ketenagakerjaan: 

  1. Perusahaan wajib memeriksa data pengangguran di sekitar lokasi.
  2. Proses rekrutmen harus transparan dan sesuai kebutuhan riil perusahaan.
  3. Prioritas bagi warga lokal yang memiliki kompetensi.
Tags:Aktivis BuruhKetenagakerjaanMasyarakatPerdaTangerang