Tangerang, sudutnusantaranews.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah melalui pemilahan dan pengolahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan, bahwa penyesuaian tarif retribusi sampah berdasarkan kWh dapat dilakukan dengan mengaitkan penggunaan listrik dengan volume sampah yang dihasilkan.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Tangerang serta memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Karena dengan adanya partisipasi masyarakat melalui retribusi, pengelolaan sampah bisa lebih efektif dan berkelanjutan,” jelasnya saat ditemui di tempat kerjanya, pada Rabu (17/9/2025).
Kemudian, bahwa penyesuaian tarif dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.
“Ini masih dalam tahap pendataan yang nantinya terdapat beragam unsur untuk menentukan tarif retribusi sampah, salah satunya daya listrik. Dan kategori sumber sampah dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat penyediaan daya listriknya sebagai dasar penentuan kelas” ungkap Wawan.
“Nantinya, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” sambungnya.
Hal senada dikatakan, Kepala UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi DLH Kota Tangerang.
“Secara ringkas, Permendagri No.7/2021 mengatur formula perhitungan tarif retribusi sampah adapun data daya listrik pelanggan PLN menjadi referensi penentu kategori sumber sampah,” ungkapnya.
Menurutnya, kelima kategori sumber sampah dibagi menjadi beberapa kelas.
“Ada 5 ketegori meliputi sampah rumah tangga, bisnis, fasilitas masyarakat milik swasta, industri dan umum. Kelas kategori rumah tangga dibagi menjadi 4 kelas, yakni Kelas Miskin dengan daya listrik 450 VA, Kelas Bawah dengan daya 900 hingga 2.200 VA, Kelas Menengah dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA dan Kelas Atas dengan daya 6.600 VA, yang nanti akan disesuaikan dengan retribusi daerah,” pungkasnya. (Mahbub/SNN)