Pentingnya Komunikasi dan Manajemen Krisis bagi Pelaku UMKM

Defranda Fauzan Rabbani, Mahasiswa Magister Komunikasi Korporat, Universitas Paramadina, Jakarta. (Dok. Pribadi)

Sudut Opini – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu fondasi perekonomian negara. UMKM memiliki peranan besar dalam mensejahterakan kehidupan seperti terciptanya lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta meningkatkan pendapatan masyarakat maupun negara. Untuk menjaga nama baik usaha, diperlukan sebuah reputasi agar mendapatkan kepercayaan dan pengakuan positif dari masyarakat luas. Namun dalam usaha mikro, kecil, dan menengah reputasi seringkali luput dari para pelaku usaha. Ketika menghadapi sebuah insiden, pelaku usaha kesulitan untuk mengatasi permasalahan karena kurangnya sumber daya yang tersedia mengingat mereka hanya mempekerjakan beberapa orang di dalam usahanya serta belum adanya pengetahuan mengenai cara mengatasi krisis. Salah satu contoh kasus yang belum lama terjadi adalah kasus yang melibatkan UMKM asal Kalimantan Selatan, Mama Khas Banjar.

UMKM Mama Khas Banjar merupakan toko yang menjual produk olahan laut (ikan asin, udang, dan lainnya) dan oleh-oleh lainnya yang berasal dari Banjar, Kalimantan Selatan. Pada 6 Desember 2024 seorang konsumen melaporkan toko UMKM Mama Khas Banjar ke pihak kepolisian. Laporan tersebut didasari karena tidak adanya label kadaluarsa pada produk yang dijual sehingga dianggap melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan adanya insiden tersebut, UMKM Mama Khas Banjar secara resmi menutup toko secara permanen per tanggal 1 Mei 2025 melalui pengumuman yang diunggah di media sosial Instagram resmi milik UMKM Mama Khas Banjar (mamakhasbanjar) Selain menutup toko secara permanen, dampak lain dari kasus tersebut adalah memberhentikan para pekerja toko karena faktor finansial akibat terdampak kasus yang berujung pidana.

Read More

Kasus yang dialami oleh UMKM Mama menjadi perhatian Kementerian UMKM dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pada tanggal 14 Mei 2025 Menteri UMKM, Maman Abdurahman, secara langsung mendatangi Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk menghadiri persidangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan serta bertanggung jawab dan mengawal atas kejadian yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar. Kemudian Komisi III DPR-RI memanggil Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel, dan kuasa hukum Firly Nurochim (pemilik UMKM Mama Khas Banjar) untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang sedang terjadi. Pemanggilan pihak-pihak terkait juga bertujuan untuk mendalami kasus pidana seperti bagaimana awal mula kejadian hingga tindak pidana yang telah dilakukan. Dari kasus yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar, Komisi III DPR-RI sepakat bahwa penyelesaian kasus tersebut ditempuh dengan cara pembinaan dan sanksi administratif.

Sudut Pandang Komunikasi

Jika melihat insiden yang dialami oleh UMKM Mama Khas Banjar, maka penyebabnya berasal dari pihak internal UMKM yang tidak mencantumkan label tanggal kadaluarsa pada produk yang dijual. Hal ini termasuk ke dalam internal driven issue. Menurut Griffin (2014) internal driven issue adalah sebuah isu yang muncul dari internal sebuah perusahaan akibat kegagalan tata kelola, strategi, nilai, bahkan tujuan dari perusahaan. Namun dalam kasus UMKM Mama Khas Banjar sebenarnya pihak internal dapat menyelesaikan kasus dengan cepat karena tidak adanya tanggal kadaluarsa pada produk yang dijual merupakan kasus yang bersifat administratif. Jika adanya kesalahan pada administrasi, konsumen bisa melaporkan keluhan secara langsung kepada pihak UMKM Mama Khas Banjar agar adanya pergantian produk yang memiliki label tanggal kadaluarsa dan mendapatkan produk dengan kualitas yang lebih baik. Adanya kesalahan penanganan insiden ini membuat permasalahan menjadi melebar dan berdampak buruk bagi pelaku UMKM.

Permasalahan yang sudah terlanjur ditangani dengan cara pidana membuat UMKM Mama Khas Banjar tidak lagi bisa berjualan produk hasil laut dan oleh-oleh lainnya yang sudah menjadi ciri khas. Saat permasalahan pidana menimpa UMKM Mama Khas Banjar, pemilik toko mulai mempublikasikan perkembangan kasus yang sudah mencapai ke meja hijau melalui akun media sosial Instagram resmi milik UMKM Mama Khas Banjar. Dari adanya publikasi perkembangan kasus tersebut menunjukkan bahwa UMKM Mama Khas Banjar transparan dalam menyampaikan informasi terkait situasi yang sedang dialami. Hal tersebut memunculkan rasa prihatin dari masyarakat bahwa seharusnya penanganan kasus tersebut tidak dengan cara pidana. Selain itu, transparansi yang dilakukan oleh pihak internal UMKM Mama Khas Banjar menunjukkan upaya untuk meminimalisir rasa ketidakpercayaan dari masyarakat.

Informasi insiden yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar juga menjadi sorotan di akun media sosial Instagram Kementerian UMKM, kementerianumkm. Dalam akun Instagram Kementerian UMKM menginformasikan kehadiran Menteri Maman Abdurrahman ke Pengadilan Negeri Banjarbaru sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Informasi hadirnya Menteri UMKM dalam persidangan merupakan bentuk komitmen dari Kementerian UMKM untuk melindungi pelaku UMKM dari jeratan hukum. Akun media sosial Instagram Kementerian UMKM juga mempublikasikan pertemuan Menteri Maman Abdurrahman dengan anggota Komisi III DPR RI dan beberapa pihak terkait. Adanya publikasi yang ditampilkan menunjukkan bahwa Kementerian UMKM melakukan pendampingan kepada UMKM yang sedang terlibat masalah.

Pembinaan adalah Cara yang Tepat

Sangat tidak tepat seorang konsumen melaporkan keluhan langsung kepada pihak berwajib mengenai produk yang dijual karena masih ada cara yang lebih tepat agar konsumen dan toko tidak merasa dirugikan. Dari sudut pandang konsumen, menyampaikan keluhan terhadap produk yang tidak ada tanggal kadaluarsanya sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu kepada pihak toko. Tentunya di sebuah toko tersebut terdapat seorang sales yang bisa membantu konsumen apabila terdapat keluhan mengenai produk. Ketika seorang konsumen menemukan produk yang kualitasnya kurang baik atau tidak ada tanggal kadaluarsanya, seorang sales dapat mengganti produk tersebut dengan produk yang baru dengan kualitas produk yang lebih baik. Insiden yang dialami oleh Toko Mama Khas Banjar bisa menjadi pembelajaran sekaligus masukan kepada pelaku usaha agar dapat meningkatkan kualitas produk dan pelayanan konsumen kearah yang lebih baik sehingga akan muncul kepercayaan masyarakat.

Agar insiden Toko Mama Khas Banjar tidak terulang lagi, satu-satunya cara penanganan yang dapat dilakukan kepada pelaku UMKM adalah dengan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lembaga swasta. Bentuk pembinaan yang dapat dilakukan berupa pelatihan seperti peningkatan kualitas produk, proses produksi, pemasaran, legalitas, keuangan, dan lainnya.

Pelatihan Komunikasi dan Manajemen Krisis dalam Pembinaan

Untuk mencapai keberhasilan sebuah usaha, perlu adanya kemampuan komunikasi bagi para pelaku UMKM. Adanya komunikasi yang baik dapat membuka peluang para pelaku UMKM untuk membangun kepercayaan konsumen, menyampaikan produk apa saja yang ditawarkan, serta menjaga hubungan baik dengan para pelanggan dan mitra bisnis. Namun hal tersebut belum disadari oleh para pelaku UMKM sehingga ketika menanggapi sebuah keluhan konsumen timbul kesalahpahaman yang mengakibatkan citra usaha menjadi buruk dan hilangnya konsumen.

Seperti yang kita ketahui komunikasi tidak hanya memasarkan produk, tetapi bagaimana cara membangun hubungan baik dengan para pelanggan. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh pihak pemerintah dan pihak lainnya dalam melakukan pembinaan komunikasi adalah memberikan ilmu mengenai bagaimana cara menyapa konsumen, merespon kritik dan komentar negatif, serta membuat narasi dengan bahasa yang dapat disesuaikan dengan segmen yang dituju seperti bagaimana membuat narasi kepada semua kalangan atau kepada kalangan tertentu. Situasi saat ini yang serba digital membuat para pelaku UMKM dengan mudah mengaplikasikan kemampuan mereka di media digital. Pembinaan kemampuan komunikasi untuk para pelaku UMKM dapat memperkuat kapasitas dan adanya peningkatan kualitas pelaku UMKM di tengah persaingan usaha yang semakin ketat dan situasi ekonomi yang tidak menentu.

Selain mengadakan pelatihan kemampuan komunikasi, para pelaku UMKM juga harus memiliki kemampuan manajemen krisis dari pembinaan yang sudah diberikan. Usaha mikro hingga menengah berpeluang mengalami berbagai bentuk krisis, baik krisis internal maupun eksternal. Ketika menghadapi situasi krisis, mereka tidak tahu harus berbuat apa atau harus bersikap apa ketika menghadapi krisis. Pembinaan berupa manajemen krisis perlu dilakukan oleh pihak pemerintah (dinas setempat dan kementerian) dan pihak-pihak terkait yang mengadakan pelatihan. Pelaku UMKM dapat dibekali cara membuat SOP (Satuan Operasional Prosedur) sederhana tentang penanganan masalah, cara menyusun rencana situasi darurat, dan melatih seorang perwakilan dari sebuah usaha untuk menjadi juru bicara. Kemudian para pelaku UMKM juga dapat dilatih untuk tidak bersikap defensif terhadap masalah yang dihadapi.

Pembelajaran dari kasus UMKM Mama Khas Banjar adalah penanganan yang tepat bukanlah pidana melainkan pembinaan. Untuk mencegah krisis saat menjalankan usaha, pihak internal wajib memeriksa kembali produk-produk yang akan dijual kepada konsumen sehingga dengan diberikannya produk dengan kualitas terbaik akan muncul kepercayaan konsumen. Pembinaan komunikasi dan manajemen krisis untuk pelaku UMKM sangat penting dilakukan agar dapat memperkuat citra usaha kepada publik dan menjaga hubungan jangka panjang kepada konsumen.

 

Defranda Fauzan Rabbani, Mahasiswa Magister Komunikasi Korporat, Universitas Paramadina, Jakarta

 

*) Konten di Sudut Opini merupakan tulisan opini pengirim yang dimuat oleh redaksi Sudut Nusantara News (SNN)

Related posts